Polisi kembali menangkap
pedangdut senior Imam S. Arifin oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
karena mengonsumsi sabu. Imam ditangkap di unit nomor 3 lantai 7 di Apartemen
Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.
Pedangdut Imam S. Arifin (baju hijau) saat di Polres Jakarta Barat usai ditangkap karena kasus narkoba
“Pada hari Sabtu kemarin, pukul
15.00 Tim Sat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang
laki-laki berinisial ISA, 56 tahun di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat,”
kata Kombes Roycke Langie, Kapolres Metro Jakarta Barat Minggu (28/8/2016).
Dari penangkapan, berhasil
menyita jenis sabu brutto 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, satu
alat hisap cangklong dan satu timbangan elektronik. Saat ditangkap, pelantun
Menari Diatas Luka itu tengah sendiri di dalam apartemen sewaannya. Diduga, dia
mendapatkan barang bukti dari seseorang yang kini tengah dalam proses
penyelidikan.
Imam S. Arifin tengah menggunakan
barang haram tersebut saat tertangkap dan hasil tes urine menunjukkan jika dia
positif mengonsumsi sabu-sabu. “Lagi pakai, karena kami melakukan tes urine,
jadi yang bersangkutan sedang memakai,” tuturnya.
Ini merupakan ketiga kalinya Imam
S. Arifin ditangkap karena kasus narkoba. Yang pertama, lanjutnya, Imam pernah
ditangkap di Medan pada 2008 lalu. Saat itu, ia diganjar hukuman 14 bulan.
Kemudian, sang biduan dangdut
senior itu lagi-lagi terjerat kasus yang sama pada Maret 2010. Ia ditangkap di
wilayah Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800
juta.”Dan yang terakhir itu kemarin. Tetap berproses karena ada hal-hal yang
kami perlu kembangkan,” kata Roycke
0 komentar:
Posting Komentar