Benarkah Ijab Qabul Harus Satu Nafas? Berikut Penjelasannya...


Pernikahan yaitu peristiwa sakral dalam kehidupan sesorang. Satu diantara yang menandai kesakralannya adalah waktu prosesi ijab yang diucapkan bapak sang wanita dan qabul yang diucapkan pria yang akan jadi suami.

Hal cukup unik berlangsung dimasyarakat, kalau saat pria mengatakan qabul, maka harus dikerjakan dengan satu nafas. Berarti, tidak bisa mengatakannya sepatah-sepatah serta mesti terdengar lantang. Hal semacam ini cukup jadi beban untuk beberapa pria.


Di dalam perasaan gugup untuk menempuh hidup baru, mereka harus juga berusaha supaya dapat lancar mengatakannya dalam satu nafas. Lalu seperti apa pandangan Islam pada hal semacam ini? Apakah benar sesuai sama yang disarankan, atau cuma budaya di daerah tertentu saja?

Ternyata tidak ada firman Allah atau Sunnah Nabi yang memerintahkan supaya mengatakan ijab qabul dalam satu nafas. Bahkan juga, ketentuan ini dinilai berlebihan oleh beberapa ulama. Di bawah ini sebagian pendapat yang dapat menolong memahami bagaimana syarat dari Ijab Qabul itu.

1. Ijab Qabul Mesti Disampaikan dalam Satu Majelis
Beberapa ulama setuju bila Ijab Qabul mesti dikerjakan dalam satu majelis. Berarti pada Orangtua wanita serta calon mempelai tak ada terpisah, tetapi ada pada satu tempat serta kondisi yang sama. Dalam satu keadaan misalnya, bila Ijabnya dikerjakan dirumah wali wanita, jadi qabulnya tidak bisa disambung di tempat lain. Hal sejenis ini tidak sah. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,

”Para ulama 4 madzhab setuju ijab qabul mesti dikerjakan dalam satu majlis akad. Hingga andaikata wali menyampaikan, ’Saya nikahkan anda dengan putriku’ lantas mereka berpisah sebelumnya suami menyampaikan, ’Aku terima’. Lalu di majlis yang lain atau ditempat lain, dia baru menyebutkan terima, ijab qabul ini tidak sah. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

2. Qabul Bisa Disegerakan serta Bisa Ada Jeda dari Ijab
Prasyarat ke-2 yaitu perkataan qabul ‘saya trima nikahnya’ mesti selekasnya disampaikan sesudah wali mengatakan Ijab. Tetapi ulama tidak sama pandangan mengenai hal semacam ini. Ada yang menyampaikan bisa ada jeda, seandainya masih tetap dalam satu majelis. Seperti Imam Hanafi serta Hambali yg tidak menyaratkan mesti selekasnya mengatakan qabul tanpa ada jeda. Akan tetapi mesti dalam satu majelis serta tak mengambil keputusan konteks perbincangan.

”Hambali serta Hanafi memiliki pendapat kalau ’segera’ bukanlah prasyarat, sepanjang masih tetap dalam satu majlis. Tetapi bila satu diantara repot beraktivitas lain, yang memutus konteks perbincangan, akad nikah tak sah. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – menyampaikan,
“Apabila kalimat qabul tak segera di sampaikan sesudah ijab, akad tetaplah sah. Sepanjang masih tetap dalam satu majlis, serta mereka tak menyibukkan diri hingga tak akan mengulas akad. Lantaran hukum satu majlis yaitu hukum yang sesuai sama konteks akad. ” (al-Mughni, 7/81).

Tetapi ada pula ulama yang mengharuskan untuk selekasnya menjawab ijab tanpa ada jeda terlebih dulu. Pendapat ini berdasar pada ulama Syafiiyah serta Malikiyah kalau tak bisa ada pemisah, terkecuali jeda enteng yang tidaklah sampai dikira pemisah pada ijab serta qabul.

”Syafiiyah serta Malikiyah mempersyaratkan mesti selekasnya. Tetapi tidak jadi masalah bila ada pemisah enteng, yang tidaklah sampai dikira sudah memutus sikap ’segera’ dalam mengemukakan qabul. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

”Jika pada ijab serta qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah serta shalawat, umpamanya, seseorang wali menyampaikan, ’Saya nikahkan anda. ’ Lalu suami mengatakan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya. ’ Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Serta ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Lantaran bacaan hamdalah serta shalawat disyariatkan saat akad, hingga tak menghambat keabsahannya. Seperti orang yang lakukan tayamum di sela-sela pada dua shalat yang dijamak. (ke-2) tak sah. Lantaran dia memisahkan pada ijab serta qabul, hingga akad nikah tak sah. ” (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35).

Berdasar pada info diatas, jadi tak ada prasyarat kalau pengucapan Ijab Qabul mesti satu nafas. Tetapi bila hal semacam itu telah jadi budaya serta rutinitas, jadi tak ada kelirunya dikerjakan, lantaran tak bertentangan dengan juga prasyarat sahnya Ijab Qabul. Sebagian kelompok menilainya bila ketentuan satu nafas ini dikerjakan untuk tunjukkan iktikad baik pada ke-2 iris pihak walau tak ada ketentuan yang mengharuskannya.


SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar