Sejumlah warga di Dukuhturi, Tegal Senin (5/9) sore mendatangi
markas polisi sektor (polsek) setempat. Kedatangan mereka untuk melaporkan
Sisyanto (45) alias Kiai Hambali, pemimpin sebuah perkumpulan yang diduga
mengajarkan ajaran sesat kepada pengikutnya.
Di antara para pelapor itu ada warga yang merasa jadi korban
ajaran sesat Kiai Hambali, yakni Abdul Mufid (60). Menurut Mufid, dirinya
pernah dimintai uang oleh Hambali. Ceritanya begini. Tiga tahun lalu Mufid
mulai bergabung dengan perkumpulan yang dipimpin Hambali alias Panglima
Cirebon.
Alasannya, Mufid ingin punya pekerjaan selepas pensiun.
Sepengetahuan Mufid, perkumpulan yang dipimpin Hambali itu rutin menggelar
pengajian. Namun, Mufid mulai merasakan keganjilan. “Setelah bergabung, saya
mulai merasakan adanya keanehan dalam ajaran yang disampaikan,” kata Warga Desa
Dukuhwaru di Kecamatan Dukuhwaru,
Tegal itu. Mufid mengaku dimintai uang untuk mahar atau
membeli barang-barang dari Hambali. Bentuknya adalah paku emas, kalung dan
jimat-jimat. Verdana, sans-serif;”Total, Mufid sudah merogoh uang hingga Rp 10
juta untuk disetor ke Hambali.
Ternyata, Hambali yang tercatat sebagai warga Desa Grogol
Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal itu membual. Apesnya, Mufid tak hanya
mengeluarkan uang yang tak sedikit. “Saya belum juga mendapatkan pekerjaan,”
keluhnya.Selain itu, Mufid juga melihat ada hal aneh pada perkumpulan pimpinan
Hambali. “Keanehan lainnya, seluruh pengikut diminta untuk bersetubuh dengan
sesama anggota yang bukan suami istri,” tandasnya.
Tak mau jadi sapi perah dan sesat, korban pun akhirnya
melaporkan perkumpulan tersebut ke petugas. kepolisian. Menurutnya, jumlah
pengikut aliran tersebut saat ini diperkirakan mencapai 100 orang lebih dari
berbagai tempat. “Kegiatan saat pengajian hanya berkumpul, minum kopi dan
mendengarkan ceramah,” pungkasnya.
Kapolsek AKP Yuliantoro mengatakan, pihaknya saat ini baru
menerima laporan dari para korban, namun belum ada bukti yang dilampirkan.
Menurutnya, jika sudah ada bukti maka polisi akan mengembangkan kasus itu
dengan memeriksa pelaku
0 komentar:
Posting Komentar