Vokalis Setia Band, Charly Van Houten,
Rabu petang (21/9/2016) diberitakan resmi menjadi tersangka untuk kasus
penipuan investasi.
Charly, ia dijerat pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat,
Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Liputan6.com.
"Benar, kemarin Charly Van Houten ditetapkan jadi
tersangka kasus penipuan," ucap Kombes Yusri menegaskan.
Charly van Houten dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus
penipuan investasi.
"Dilaporkan atas nama Wira Pradana, dia (Wira) merasa
dirugikan dalam kerjasama, investasi tentang jual beli saham," terang
Kombes Yusri.
Kasus ini bermula ketika di tahun 2010, Charly Van Houten
bekerjasama dengan Wira Pradana selaku promotor untuk promosi tiga buah lagu.
Adapun total investasi membangun perusahaan produksi seeta promosi mencapai
Rp600 juta dari kantong Wira Pradana.
Janji awal kerjasama yang seharusnya didapatkan Wira sebesar
40 persen menjadi keuntungan yang harus diberikan Charly dalam hal kerjasama
investasi tersebut.
Charly van Houten. (Wimbarsana Kewas/Bintang.com)
Merasa curiga, di tahun 2011 Wira mendapati bahwa Akta
pendirian perusahaan yang dibentuk bersama Charly tidak tercantum namanya
sekalipun. Dalam akta hanya terdapat nama Charly dan istri.
Atas dasar tersebut, Wira melaporkan Charly Van Houten ke
pihak berwajib, dan Rabu (21/9/2016), Charly resmi ditetapkan menjadi
tersangka.
Kombes Yunus menegaskan, dalam waktu dekat akan segera
memanggil yang bersangkutan (tersangka) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemarin-kemarin diperiksa sebatas saksi, kita akan
lakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka dan akan minggu ini (akan
ditahan)," tandas Yusri Yunus.
Sampai berita ini diturunkan, Charly Van Houten masih coba
dihubungi.
0 komentar:
Posting Komentar